ah…bagaimana dengan ” Minuman keras itu haram!!!! ( bagi wanita hamil, anak – anak, dan remaja ), atau yang lebih keras lagi… ” Berzina itu haram!!!!( bagi wanita hamil, anak – anak dan remaja)”
Hehehehe, itu hanya perumpamaan saja untuk mengkritis fatwa terbaru dari MUI.
Awalnya saya ikut gembira dengan fatwa ini, toh saya bukan seorang perokok, seorang muslim pula, tidak minum2 keras (tidak minum batu dan sebagainya yang dianggap keras), tapi begitu mendengar lanjutan fatwa merokok itu haram bagi anak – anak, ibu hamil, dan remaja serta dalam implementasi nya dilakukan secara bertahap bagi daerah yang ekonominya bergantung pada rokok…hahah..langsung saya tertawa mendengarnya…
Bah…haram tapi implementasi secara bertahap??????
berarti…minuman keras itu haram!!! tapi implementasi nya bisa secara bertahap bagi daerah – daerah yang ekonominya bergantung pada produksi minuman keras???
hahaha….
inilah potret ulama indonesia???? yang bisa mentolerir sesuatu yang haram..bukan kah “haram” itu sesuatu yang tidak mendiskriminasi???
Seperti halnya minuman keras yang haram, siapa saja yang berhubungan dengan minuman keras itu Allah akan melaknatnya( Yang meracik minuman, menjual, meminum, berkumpul, mendiamkan orang meminum2an keras, membeli, membuat minuman keras dsb). Apakah laknat Allah juga berlaku bagi rokok yang difatwakan bahwa itu haram???
Seharusnya para ulama ini memberikan lampiran, mengapa rokok itu haram, dasar Al qur’an nya apa, dasar Hadistnya apa, karena masyarakat Indonesia sekarang ini sudah mulai pinter, sudah ada yang mau mempelajari Al Quran dan hadist juga.. seharusnya mereka mengeluarkan fatwa tidak hanya karena voting. Dan tentunya para ulama harus sama – sama sepakat atas fatwa yang dikeluarkan.
Hal terbaru, Nadhlatul Ulama pun masih menyatakan rokok itu makruh.. bukan haram…kalau hal ini, para ulama masih belum bisa sepakat, saya yakin akan masih banyak para ulama merokok, hasilnya muridnya pun akan ikut merokok…. ya to??
Apa yang harus kita sikapi mengenai fatwa ini???
mari kita renungkan….
Regards,
Ady Baskoro H., SE.


